Huni - Temanmu Cari Properti

KPR Tapera untuk PNS, Bunga 5-7% Fixed Selama 30 Tahun

PNS peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bisa segera memiliki rumah sendiri dengan memanfaatkan fasilitas KPR.


A
Azaria Nur Fadhilah26 Mei 2021 17:15
  • Bagikan :

KPR Tapera untuk PNS, Bunga 5-7% Fixed Selama 30 Tahun

KPR Tapera untuk PNS, Bunga 5-7% Fixed Selama 30 Tahun

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bisa segera memiliki rumah sendiri dengan memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dikutip dari Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (PDF), pengadaan Tapera ditujukan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan nyaman bagi peserta.

Proyek berprinsipkan gotong royong ini merupakan bentuk inisiatif yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi defisit perumahan (backlog), tapi bukanlah solusi tunggal untuk mengatasi backlog rumah nasional. BP Tapera menggandeng Perum Perumnas dan Bank BTN dalam proyek inisiasi penyaluran pembiayaan Tapera.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PDF), ada beberapa syarat agar bisa mengajukan KPR Tapera, yaitu: (1) PNS tersebut harus tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dikutip dari PPDPP, batas maksimal penghasilan per bulan adalah sebesar Rp 8 juta. Jika penghasilan per bulan lebih dari itu dan merupakan peserta Tapera, maka hanya berhak menerima simpanan dari hasil pemupukannya. (2) PNS bersangkutan belum memiliki rumah. (3) Belum pernah mendapatkan subsidi perumahan. (4) Memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan.

BP Tapera telah memulai transfer dana tabungan perumahan (Taperum) milik PNS yang dulunya dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS). Dana tersebut akan menjadi saldo awal Tapera. Apabila jumlah saldo awal tersebut sesuai dengan potongan iuran peserta Tapera selama 12 bulan, PNS yang bersangkutan memenuhi syarat mendapatkan KPR Tapera.

Dilansir dari siaran pers Kementerian PUPR, Kelompok ASN akan menjadi prioritas di tahun 2020-2021, karena sebelumnya sudah mengikuti program Taperum PNS. Kemudian selanjutnya dikembangkan kepersertaan ke pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, dan dilanjutkan ke TNI/Polri dan seterusnya baru ke sektor swasta.

Dilansir dari Tapera, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto mengatakan bahwa pada proyek inisiasi ini, ditargetkan sebanyak 11.000 unit rumah yang akan dibiayai oleh KPR Tapera dan ditujukan untuk para ASN, selaku peserta awal BP Tapera. Selain itu, pada proyek inisiasi awal ini, Perumnas memilih lokasi di Pulau Sumatera, tepatnya di Kota Lampung, yaitu Samesta Pesawaran Residence yang sudah tersedia 233 unit rumah siap untuk dibiayai Tapera dan akan disalurkan kepada ASN di wilayah Lampung pada tanggal 27 Mei 2021.

Dilansir dari Tapera, Budi Saddewa Soediro selaku Direktur Utama Perum Perumnas mengemukakan alasan Perumnas memilih Pulau Sumatera, yaitu karena berdasarkan penelitian internal, tingkat backlog Pulau Sumatera menempati urutan kedua di bawah Pulau Jawa. Selain itu, Perumnas menyediakan perumahan berdasarkan beberapa segmen penghasilan, sehingga bisa menjangkau segmen yang luas. Di samping itu, Samesta Pesawaran Residence dikembangkan menjadi hunian dengan konsep TOD, sehingga bisa menunjang pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Alur Pemanfaatan Dana Tapera

Alur Pemanfaatan Dana Tapera via Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

Dikutip dari Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (PDF), BP Tapera menetapkan skema pembiayaan rumah dengan suku bunga terjangkau bagi peserta yang memenuhi kriteria. Berikut 3 skema pembiayaan sesuai dengan penghasilan peserta Tapera, yaitu: (1) Kelompok penghasilan 1, yaitu di bawah Rp 4 juta yang akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5%, fixed ratedengan tenor sampai 30 tahun. (2) Kelompok penghasilan 2, yaitu berkisar antara Rp 4 juta – Rp 6 juta yang akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 6%, fixed rate dengan tenor sampai 20 tahun. (3) Kelompok penghasilan 3, yaitu sebesar Rp 6 juta – Rp 8 juta yang akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 7%, fixed rate dengan tenor sampai 20 tahun.

Peserta yang memenuhi kriteria bisa menggunakan Tapera untuk pemilikan rumah, pembelian rumah baru, atau perbaikan rumah yang merupakan rumah pertama, hanya diberikan 1 kali, dan mempunyai besaran yang berbeda tiap pembiayaan rumah. Dikutip dari harian Kompasharga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera beragam mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta. Selain itu, pembiayaan perumahan diurutkan berdasarkan prioritas, yaitu: lama masa kepesertaan, tingkat kelancaran pembayaran simpanan, tingkat desakan pemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

Adanya KPR Tapera ini bisa menjadi salah satu solusi agar bisa memiliki rumah sendiri meskipun berpenghasilan rendah dengan mudah. Selain itu, Huni.idsiap membantu kamu memilih rumah dengan mudah dan nyaman. Kamu bisa memilih rumah sesuai keinginan tanpa harus bersusah-susah berkeliling. Fitur Huni Map bisa memudahkanmu memilih rumah berdasarkan lokasi dan kamu juga bisa membandingkan antar rumah karena tersedia fitur detail rumah lengkap dengan gambar rumah. Kamu bisa langsung chat dengan agen segera setelah kamu menemukan rumah impian. Kalau kamu bingung memilih rumah, tenang saja, ada fitur Huni Smart yang bisa memberikan rekomendasi rumah yang bisa kamu pilih sesuai dengan keinginanmu. Ayo segera akses Huni.id dan rasakan kenyamanan dalam mencari rumah! Selamat mencari rumah!